Senin, 21 Mei 2012
VISI
Visi adalah sesuai dengan tujuan Persit Kartika Chandra Kirana sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 7 yaitu :
1. Ikut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur meterial maupun spriritual, berazaskan Pancasila.
2. Membatu tugas pembinaan TNI AD sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembanguan Bangsa.
3. Mewujudkan kesatuan perjuangan istri anggota TNI yang berdasarkan rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.
MISI
Misi yang diemban oleh Persit Kartika Chandra Kirana adalah sesuai dengan Tugas Pokok Persit Kartika Chandra Kirana yaitu :
1. Membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya, khususnya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit.
2. Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengerahkan perjuangan Istri anggota TNI AD, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
TUJUAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
1. Ikut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual berasaskan Pancasila.
2. Membantu tugas pembinaan TNI Angkatan Darat sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa.
3. Mewujudkan kesatuan perjuangan istri anggota TNI yang berdasarkan rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.
TUGAS POKOK PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
1. Membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam pembinaan Isteri Prajurit dan keluarganya khususnya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit.
2. Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan isteri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
SEJARAH SINGKAT
PERSATUAN ISTRI PRAJURIT ( PERSIT) KARTIKA CHANDRA KIRANA
PERSATUAN ISTRI PRAJURIT ( PERSIT) KARTIKA CHANDRA KIRANA
Organisasi istri prajurit TNI AD Persit Kartika Chandra Kirana lahir di tengah-tengah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai semangat dan cita-cita luhur untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
Dalam pertumbuhannya, organisasi ini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan TNI AD. Kelahirannya didorong oleh kesadaran bela negara dan ingin ikut serta berjuang mendampingi suami sesuai dengan sifat kewanitaannya. Kegiatan dapur umum dan palang merah merupakan pilihannya dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Dengan didasari rasa senasib seperjuangan, maka di beberapa tempat istri prajurit TNI AD membentuk organisasi yang bersifat lokal dengan nama yang berbeda-beda antara lain
a. Diawali dengan dibentuknya Persatuan Kaum Ibu Tentara ( PKIT) pada tanggal 3 April 1946 di Purwakarta Jawa Barat oleh Ny. Ratu Aminah Hidayat istri Kolonel Hidayat Kepala Staf Komandemen, yang kemudian kita kenal sebagai pendiri Persit. Sejak itulah sejarah organisasi Persit Kartika Chandra Kirana dimulai.
b. Di Serang Jawa Barat berdiri organisasi dengan nama Persatuan Istri Tentara ( PIT) yang diketuai oleh Ny. Suhadi.
c. Di Malang Jawa Timur organisasi yang serupa berdiri dengan ketuanya Ny. S. R. Lasmindar.
Untuk menghadapi tantangan perjuangan yang semakin berat , maka pada tanggal 15 Agustus 1946 PKIT mengadakan konferensi di Garut Jawa Barat guna mempersatukan organisasi-organisasi isteri tentara yang ada di daerah-daerah . Dalam konferensi tersebut nama PKIT diubah menjadi Persatuan Istri Tentara ( Persit ) atas saran Ny. Hamara Effendi. Selanjutnya kegiatan Persit semakin meningkat seiring dengan perkembangan organisasi TNI AD . Untuk itu beberapa kongres telah diselenggarakan yaitu :
1. Kongres I tanggal 25 s.d 27 Oktober 1950 diadakan di Semarang dipimpin oleh Ny. A.H. Nasution yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a. Persatuan Istri Tentara diubah menjadi Persaudaraan Istri Tentara disingkat Persit
b. Tanggal 3 April ditetapkan sebagai hari jadi Persit.
c. Struktur organisasi Persit disesuaikan dengan struktur organisasi TNI Angkatan Darat.
2. Kongres II di Bandung tahun 1951
3. Kongres III di Denpasar tahun 1953
4. Kongres IV di Yogyakarta tahun 1955
5. Kongres V di Malang tahun 1958
6. Kongres VI di Magelang tahun 1960
7. Kongres VII di Jakarta tahun 1963
8. Kongres VIII tahun 1964 di Jakarta merupakan kongres darurat yang dilaksanakan karena mewaspadai adanya penyimpangan dengan masuknya unsur-unsur non Pancasila. Kongres darurat tersebut dipimpin oleh Ny. A. Yani istri Men/Pangad selaku Ketua Umum DPP Persit yang menghasilkan dua keputusan penting sebagai berikut :
a. Persatuan Istri Tentara diubah menjadi Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana (Persit Kartika Chandra Kirana).
b. Pemimpin dijabat oleh istri pemimpin TNI Angkatan Darat secara fungsional.
9. Pada Kongres IX tahun 1967 ditetapkan lambang Persit Kartika Chandra Kirana yang merupakan hasil karya Mayor Caj Tranggono.
Pada tahun 1962 himne dan mars Persit Kartika Chandra Kirana diciptakan oleh Bapak A. Tampubolon.
Selanjutnya kongres diadakan secara periodik, dan pada tahun 1974 istilah kongres diganti dengan rapat kerja.
Rapat kerja pertama dilaksanakan pada bulan April 1974 yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a. Mempertegas hasil kongres darurat tahun 1964
b. Ketua dan wakil ketua setiap tingkat kepengurusan dijabat secara fungsional.
Kemudian istilah rapat kerja diganti menjadi musyawarah pusat (Mupus) yang diadakan setiap 3 tahun sekali sejak tahun 1978.
Hasil keputusan Mupus I s.d. VIII secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Mupus I tahun 1978 dipimpin oleh Ny. Widodo, memutuskan tentang status istri anggota militer tituler TNI Angkatan Darat, istri purnawirawan dan warakawuri sebagai anggota biasa, sedangkan keanggotaan bagi Kowad ditiadakan.
2. Mupus II tahun 1981 dipimpin oleh Ny. Poniman, memutuskan tentang status istri purnawirawan dan warakawuri sebagai anggota luar biasa.
3. Mupus III tahun 1984 dipimpin oleh Ny. Rudini, memutuskan tentang penyempurnaan tingkat kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana yang terdiri atas pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus gabungan, pengurus cabang BS, pengurus koordinasi cabang, pengurus cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting.
4. Mupus IV tahun 1987 dipimpin oleh Ny. Try Sutrisno yang bertepatan dengan diterbitkannya UU Republik Indonesia no. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, memutuskan :
a. Persit Kartika Chandra Kirana sebagai organisasi kemasyarakatan yang tergabung pada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi.
a. Pancasila sebagai satu-satunya asas Persit Kartika Chandra Kirana.
5. Mupus V tahun 1990 dipimpin oleh Ny. Edi Sudradjat, memutuskan :
a. organisasi kemasyarakatan Persit Kartika Chandra Kirana berinduk kepada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi
b. mencantumkan pasal tentang anggota kehormatan
c.nbsp; meniadakan status keanggotaan bagi PNS wanita
d. istri PNS TNI AD sebagai anggota luar biasa Persit Kartika Chandra Kirana adalah juga anggota biasa IKKT.
6. Mupus VI tahun 1993 dipimpin oleh Ny. Edi Sudradjat, memutuskan :
a. wadah pembinaan bagi istri purnawirawan dan warakawuri TNI Angkatan Darat adalah organisasi kemasyarakatan Perip Purna Garini (sekarang Peripabri) dan Pepabri.
b. sebutan seksi kekaryaan diubah menjadi seksi sosial politik.
7. Mupus VII tahun 1996 dipimpin oleh Ny. R. Hartono memutuskan : meniadakan musyawarah daerah, musyawarah gabungan dan musyawarah cabang BS menjadi rapat kerja daerah, rapat kerja gabungan dan rapat kerja cabang BS.
8. Mupus VIII tahun 1999 dipimpin oleh Ny. Afifah Subagyo HS. memutuskan :
a. Penasihat Utama ditiadakan
b. Istri Militer Tituler yang semula anggota biasa menjadi anggota luar biasa
c. Menambahkan uraian pada pasal yang tercantum dalam AD ART untuk wadah Korps Wanita TNI AD selaku Pembina Persit Kartika Chandra Kirana
d. Penambahan kebijaksanaan dalam atribut untuk seragam bagi yang menggunakan busana muslimah
e. Seksi Sosial Politik dihilangkan dan penambahan Urusan Komunikasi Sosial di Seksi Organisasi
f. Perubahan pelaksanaan Mupus Persit Kartika Chandra Kirana yang semula 3 tahun sekali menjadi 5 tahun sekali.
9. Mupus IX tahun 2004 dipimpin oleh Ny. Nora Ryamizard memutuskan:
a. Meniadakan istri militer tituler
b. Menyempurnakan atribut untuk seragam upacara dan muslimah
c. Pembinaan warakawuri 1 dan 2 tahun menjadi 3 tahun
Dalam perjalanan sejarahnya Persit Kartika Chandra Kirana pernah menerbitkan majalah Mekar pada tahun 50 an dan selanjutnya menerbitkan majalah Kartika Kencana pada tahun 1983 sebagai media penerangan kepada anggota sampai sekarang.
Pada tanggal 7 Juli 1967 atas prakarsa Ibu Siti Hartinah Soeharto selaku Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana didirikan Yayasan Kartika Jaya sesuai akte notaris nomor 6 tanggal 26 Juli 1967.
Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Yayasan Kartika Jaya sejak tahun 1988 dijabat secara fungsional oleh Ketua dan Wakil Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana.
Pada usianya yang ke 50 tahun 1996, melalui pertimbangan yang telah dikaji manfaatnya demi pengembangan dan kelancaran tugas yayasan sesuai tujuan yang dikandungnya, Persit Kartika Chandra Kirana di bawah pimpinan Ny. R. Hartono selaku Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana melaksanakan peleburan yayasan-yayasan yang dikelola oleh PD, PG, dan PCBS ke dalam satu wadah tunggal dengan nama Yayasan Kartika Jaya sesuai akte notaris nomor 20 tanggal 14 Desember 1995, yang langsung berada di bawah naungan Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Pusat. Selanjutnya dengan dikeluarkan UU RI no.16 tahun 2004 tentang yayasan maka pada tanggal 16 Pebruari tahun 2005 maka jabatan Ketua dan Wakil Ketua Yayasan tidak lagi dijabat secara fungsional oleh Ketua dan Wakil Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana dan Yayasan Kartika Jaya menjadi badan hukum yang berdiri sendiri.
Atas prakarsa Ny. Andy E. Sutarto selaku Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, didirikan Yayasan Yatim, Yatim Piatu "Kartika Asih" pada tanggal 2 April 2002 menjelang Hari Ulang Tahun ke 56 Persit Kartika Chandra Kirana.
Yayasan ini khususnya memberikan beasiswa bagi putra-putri prajurit yang gugur di dalam melaksanakan tugas, sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab Persit Kartika Chandra Kirana terhadap masa depan generasi penerus bangsa.
10. Mupus X tahun 2010 dipimpin oleh Ny. ...........
LAMBANG PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
1. Maksud. Lambang Persit Kartika Chandra Kirana dimaksudkan untuk :Menggambarkan cita -cita serta kewajiban istri anggota TNI Angkatan Darat yang tergabung dalam Persit Kartika Chandra Kirana.Mencerminkan pola kehidupan, Asas dan tujuan Persit Kartika Chandra Kirana.
2. Makna. Cita-cita serta kewajiban Persit Kartika Chandra Kirana digambarkan dalam lambangnya dengan makna :
a. Bunga Wijaya Kusumah dengan kelompok daun. Melambangkan perjuangan Persit Kartika Chandra Kirana yang berazaskan Pancasila.
b. Bokor Kencana dengan cerana sesaji. Melambangkan kebaktian. Keris Pusaka berlekuk lima. Melambangkan senjata Pamungkas, Lekuk lima, pesan dari lima kalimat Sumpah Prajurit.
c. Bulu. Melambangkan Kecendikiaan
d. Rantai Penguat. Melambangkan Persatuan.
e. Kartika Eka Paksi yang digambarkan di antara Bunga Wijaya Kusuma serta rangkaian Padi dan Kapas. Melambangkan Persit Kartika Chandra Kirana berjuang untuk keagungan TNI-AD.
f. Pita dengan tulisan Persit kartika Chandra Kirana yang mengikat padi dan kapas. Melambangkan Persit Kartika Chandra Kirana serta mewujudkan kesejahteraan dan kemampuan TNI AD dalam melaksanakan tugas.
g. Mata rantai berjumlah 17, bunga kapas berjumlah 8, padi berjumlah 45, Melambangkan perjuangan Persit Kartika Chandra Kirana di jiwa oleh semangat 17 Agustus 1945.
h. Warna. Warna yang terdapat pada lambang Persit melambangkan sifat :
1) Merah : Keberanian yang gagah perkasa
2) Putih : Kesucian tanpa pamrih
3) Kuning : Keluhuran yang bijaksana dan cendekia
4) Hitam : Kemantapan, keteguhan dan kekekalan
5) Hijau : doa, harapan dan kepercayaan
Arti keseluruhan dalam makna lambang Persit adalah bahwa setiap anggota Persit Kartika Chandra Kirana harus memiliki watak dan sifat :
- Suci, setia, sepi ing pamrih rame ing gawe
- Ikhlas, rela, bijaksana dan cendekia
- Berani dan bertanggung jawab
Pelajaran Serius
Tips Dan Trik Cara Belajar Yang Baik
Belajar merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para pelajar dan mahasiswa. Belajar pada umumnya dilakukan di sekolah ketika jam pelajaran berlangsung dibimbing oleh Bapak atau Ibu Guru. Belajar yang baik juga dilakukan di rumah baik dengan maupun tanpa pr / pekerjaan rumah. Belajar yang dilakukan secara terburu-buru akibat dikejar-kejar waktu memiliki dampak yang tidak baik. Berikut ini adalah tips...
Tags: Belajar Dengan Serius, Belajar Kelompok, cara belajar yang baik, cara belajar yang baik di rumah, Hindari Belajar Berlebihan, Ibu Guru, Jujur Dalam Mengerjakan Ulangan Dan Ujian, Mahasiswa belajar, Membuat Perencanaan Yang Baik, Rajin Membuat Catatan Intisari, Rajin Membuat Catatan Intisari Pelajaran, Sumber Organisasi, tips belajar yang baik
Langganan:
Postingan (Atom)